- MAN 5 Bogor Menjadi Titik Lokasi Uji Coba/Simulasi Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025
- MAN 5 Bogor Tingkatkan Kesadaran Toleransi Beragama Melalui Kegiatan Pramuka
- Apel Pengukuhan Penegak Laksana MAN 5 Bogor
- Cintai Allah, Cintai Rasulullah SAW
- Bukalah Hatimu untuk Sebuah Cinta kepada Sang Nabi
- MAN 5 Bogor Raih Prestasi di Kejuaraan Bupati Cup 2025
- Gelombang Demonstrasi 25–31 Agustus 2025: Perspektif Agama dan Nilai Kebangsaan
- Doa dalam Islam: Wujud Pengabdian Hamba kepada Allah SWT
- Pengarahan Singkat untuk Pengawas Ruang TKA Diagnostik
- Siswa Kelas XII MAN 5 Bogor Ikuti TKA Diagnostik
Stop Gratifikasi di Lingkungan Sekolah
Gratifikasi

Praktek korupsi di sebuah lembaga termasuk lembaga pendidikan kini menjadi sorotan. Maka dari itu, tidak heran jika banyak lembaga pendidikan hususnya sekolah mulai bergerak mensosialisasi pentingnya mencegah korupsi. Istilah lain dari korupsi adalah gratifikasi.
Baca Lainnya :
- Berita Terbaru: Siswa MAN 5 Bogor Diterima di Universitas Tun Hussein Onn Malaysia0
- KEMERIAHAN LOMBA AGUSTUSAN DI MAN 5 BOGOR0
- RAPAT PENYUSUNAN PROGRAM ASRAMA PUTERI (ASPI) MAN 5 BOGOR0
- KEGIATAN HARI PERTAMA ASRAMA PUTERI (ASPI) MAN 5 BOGOR0
- MAN 5 BOGOR TURUT MERIARHKAN UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-78 di LAPANGAN KECAMATAN PARUNGPANJAG0
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Lalu bagaimana jika kita menemukan hal demikian disekolah? Maka sudah jelas kita harus melaporkannya sesuai dengan mekanisme dibawah ini:
Huhu, oleh karena itu, stop gratifikasi ya trman-teman dimanapun dan kapanpun:)