- Siswa MAN 5 Bogor Raih Juara 3 Lomba Video Resensi Buku Tingkat Provinsi Jawa Barat
- Tim MAN 5 Bogor Raih Juara Harapan 3 di Lomba Cerdas Cermat MIHRAB 2.0
- Dhuha Rutin Bersama, Siswa Kelas X MAN 5 Bogor Awali Pagi dengan Ibadah
- Disiplin di Bulan Ramadan
- Distribusi MBG di MAN 5 Bogor Berjalan Tertib, Siswa Dibiasakan Berbudaya Antre
- MAN 5 Bogor Jalin Kerja Sama dengan Global Institute melalui Penandatanganan MoU
- Motivasi Belajar di Bulan Ramadan, Waka Kurikulum Ajak Siswa Tetap Semangat dan Disiplin
- Dhuha Rutin Bersama Warnai Pagi di MAN 5 Bogor
- Materi Pamungkas Pesantren Ramadan Day 5
- Pesantren Ramadan Day 5 Kegiatan 1: Duha, Doa dan Tadarus Bersama
Stop Gratifikasi di Lingkungan Sekolah
Gratifikasi


Praktek korupsi di sebuah lembaga termasuk lembaga pendidikan kini menjadi sorotan. Maka dari itu, tidak heran jika banyak lembaga pendidikan hususnya sekolah mulai bergerak mensosialisasi pentingnya mencegah korupsi. Istilah lain dari korupsi adalah gratifikasi.
Baca Lainnya :
- Berita Terbaru: Siswa MAN 5 Bogor Diterima di Universitas Tun Hussein Onn Malaysia0
- KEMERIAHAN LOMBA AGUSTUSAN DI MAN 5 BOGOR0
- RAPAT PENYUSUNAN PROGRAM ASRAMA PUTERI (ASPI) MAN 5 BOGOR0
- KEGIATAN HARI PERTAMA ASRAMA PUTERI (ASPI) MAN 5 BOGOR0
- MAN 5 BOGOR TURUT MERIARHKAN UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-78 di LAPANGAN KECAMATAN PARUNGPANJAG0
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Lalu bagaimana jika kita menemukan hal demikian disekolah? Maka sudah jelas kita harus melaporkannya sesuai dengan mekanisme dibawah ini:

Huhu, oleh karena itu, stop gratifikasi ya trman-teman dimanapun dan kapanpun:)










