Pengawas Bina MAN 5 Bogor Sampaikan Informasi Terbaru Hasil Radintap Oktober Tahun 2025
Dorong Penguatan Mutu, Akuntabilitas, dan Transformasi Digital Pembelajaran

By Jubaedah Syu\\ 30 Okt 2025, 05:51:43 WIB Zona Integritas
Pengawas Bina MAN 5 Bogor Sampaikan Informasi Terbaru Hasil Radintap Oktober Tahun 2025

Keterangan Gambar : Bu Hj. Kiki Zakiyah, S.Ag., M.Pd.I Menyampaikan Hasil Radintap Kepada Jajaran Pimpinan MAN 5 Bogor di Ruang Meeting Madrasah (29/10/2025)


Parung Panjang, 29 Oktober 2025 – Pengawas madrasah bina MAN 5 Bogor, Ibu Hj. Kiki Zakiyah, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan berbagai informasi penting hasil Radintap (Rapat Dinas Terpadu) pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di ruang meeting MAN 5 Bogor. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.45 s.d. 15.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala MAN 5 Bogor, Bapak Moh. Syahlan, S.Pd.I., M.Ag., Wakamad Bidang Kurikulum, Bapak Indra Parimarma, S.Sos., M.M., Wakamad Bidang Kesiswaan, Bapak Syarif Hidayatullah, S.Ag., M.M., Wakamad Bidang Humas, Ibu Jubaedah, S.Ag., serta staf Tata Usaha, Bapak Nurdiansyah, S.Pd.I.

Dalam arahannya, Ibu Hj. Kiki Zakiyah menyampaikan beberapa poin penting hasil koordinasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan, antara lain:

  1. Melakukan pendampingan madrasah dalam menganalisis EDM dan e-RKAM, dengan batas waktu penyelesaian hingga 8 November 2025.

    Baca Lainnya :

  2. Menertibkan tata kelola dana BOS sesuai Pedoman Juknis Nomor 3540 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Nomor 2067 Tahun 2025. Pengelolaan BOS tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus transparan dan akuntabel.

  3. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi), seluruh warga madrasah diwajibkan memedomani SOP serta regulasi yang berlaku.

  4. Melakukan monitoring pelaksanaan TKA Madrasah Tahun 2025, disertai bimbingan sebelum kegiatan dilaksanakan.

  5. Melakukan review hasil PKH Tahun 2025 dan mengawal pelaksanaan PKG sesuai juknis agar berdampak pada peningkatan mutu proses belajar mengajar (PBM).

  6. Mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan pengembangan profesi, sesuai dengan SE Menag Nomor 5 Tahun 2025, dengan menekankan bahwa kepala madrasah harus menjadi teladan dalam mencintai ilmu.

  7. Mendorong adopsi pembelajaran kreatif dan inovatif melalui pemanfaatan digitalisasi, seperti konsep TPACK (Technological Pedagogical and Content Knowledge), kecerdasan buatan (AI), dan teknologi pembelajaran lainnya.

  8. Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan mesin finger print sebagai back-up dari sistem E-Pusaka/Simpatika, menunggu surat edaran resmi.

  9. Melakukan pemantauan terhadap struktur bangunan madrasah dan pondok pesantren (satap), memastikan keamanan bangunan, serta melakukan simulasi mitigasi bencana.

  10. Mendorong madrasah untuk melakukan study tiru ke satuan pendidikan lain yang telah baik dalam tata kelola kelembagaannya.

  11. Data EMIS perlu selalu diperbarui karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi faktual dengan data sistem, khususnya terkait sarpras.

  12. Pemanfaatan bantuan inklusi di SIMSARPRAS dinilai belum optimal, sehingga perlu ditingkatkan penggunaannya.

  13. Saat menerima siswa baru atau pindahan, pastikan siswa telah memiliki NISN dan ijazah, serta NIK sesuai data Disdukcapil dan KK.

  14. Tidak diperkenankan menerima mutasi siswa kelas XII, karena berisiko terhadap validitas data PDUM dan ijazah.

  15. Dalam BAP EMIS, pastikan seluruh siswa telah masuk rombel agar memperoleh hak dana BOS dan terdata dalam PDUM.

  16. Kepala madrasah wajib berkualifikasi minimal S1, sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 58 Tahun 2017. (Tercatat masih ada 20 kepala madrasah di Kabupaten Bogor yang belum memenuhi ketentuan ini).

  17. Guru PNS dan penerima TPG yang tidak menyusun Laporan Kinerja (Lapkin) agar segera dilaporkan ke seksi Dikmad, karena akan berpengaruh terhadap pencairan TPG.

  18. Bagi madrasah binaan penerima dana hibah, wajib memastikan kejelasan sumber dana dan progres penggunaannya.

  19. Tahun 2025, terdapat 14 madrasah penerima hibah dari Kementerian PUPR dan 3 madrasah dari sumber SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

  20. Seluruh kegiatan madrasah ditegaskan harus dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Melalui penyampaian informasi ini, pengawas berharap seluruh unsur pimpinan dan tenaga pendidik di MAN 5 Bogor dapat terus meningkatkan mutu tata kelola madrasah, mewujudkan sistem pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. (Humas)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment